Selasa, 26 Mei 2009 14:00 | 2955 hit
Pandangan Akhir FPKS DPR RI Atas RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Disampaikan oleh : Aboe Bakar, SE
No Anggota : A-279
Yang Kami Hormati,Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaSaudara Menteri Perhubungan beserta jajarannyaSaudara Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannyaSaudara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannyadan Hadirin yang berbahagia. Assalaamu'alaikum Wr. Wb.Salam Sejahtera Untuk kita semua Pada kesempatan kali ini marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan segala nikmat sehingga mempertemukan Kita semua dalam rapat paripurna yang mulia, ini dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan khususnya yang berkaitan dengan fungsi legislasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sebelum Kami menyampaikan pandangan akhir fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, izinkanlah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terlebih dahulu mengucapkan turut berbelasungkawa kepada seluruh keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Hercules milik TNI AU di Magetan Jawa Timur, seraya mengucapkan doa semoga Allah SWT menerima amal ibadah para korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Fraksi PKS juga mengajak agar keprihatinan Kita sebagai bangsa dimanifestasikan dengan melakukan introspeksi dan evaluasi besar terhadap sektor angkutan, baik menyangkut angkutan sipil maupun angkutan militer. Hadirin yang Kami hormati,Sebagai penghantar pandangan akhir fraksi terhadap RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah dibahas sampai dengan saat ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan kembali dihadapan sidang paripurna yang terhormat menyangkut fakta yang menjadi kegalauan kita bersama atas apa yang terjadi di sektor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia berdampak terhadap tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas. Statistik mencatat angka korban tewas dari tahun ke tahun terus bertambah. Menurut data asuransi tahun 2007, jumlah korban tewas di Indonesia akibat kecelakaan di jalan raya rata-rata per tahun mencapai 30.000 orang atau 82 orang per hari. Dari jumlah korban tewas tersebut, sepeda motor semakin mendominasi angka kecelakaan, yakni berkisar 70 persen dari keseluruhan kejadian. Dalam kurun waktu tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 saja, jumlah kecelakaan lalu lintas jalan terjadi peningkatan sebesar seratus persen. Ibu dan Bapak sekalian yang berbahagia,Fakta akan tingginya angka kecelakaan di Indonesia tidak terlepas dari keberadaan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan itu sendiri. Secara lebih sistematis akan kami coba uraikan persoalannya sebagai berikut: 1. Kondisi prasarana jalan yang buruk. Buruknya prasarana jalan tersebut banyak disebabkan oleh kelebihan muatan, maupun ketidakdisiplinan sistem penunjangnya seperti jembatan timbang dll. Fraksi PKS berpandangan jika kondisi kelebihan muatan tersebut abai diperhatikan, maka kondisi prasarana jalan di Indonesia akan selalu memperihatinkan karena hanya dilakukan dengan tambal sulam. 2. Kurangnya keberpihakan Pemerintah dalam pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur jalan. Sebuah survei yang dilakukan oleh World Economic Forum telah menempatkan Indonesia pada posisi 91 dari 131 negara dalam infrastruktur jalan. Pada tahun 2007 pembangunan prasarana umum hanya berkisar 3,4% dari Produk Domestik Bruto. Sampai saat ini hanya 58% dari total panjang jalan di Indonesia telah diaspal, hal ini telah menyebabkan peningkatan biaya pemeliharaan kendaraan yang melintasi jalan sekunder, terutama truk-truk dengan muatan berat. Sebagai perbandingan, 98,5% dari jalan di Thailand dan 80,8% jalan di Malaysia sudah diaspal. 3. Banyaknya pungutan liar di jalan. Data Organda menyebutkan terdapat sekitar 18 triliun rupiah pertahun pungutan liar yang dilakukan oknum di jalan raya yang mengakibatkan beban tambahan dalam menggerakkan ekonomi dan memberatkan sektor dunia usaha. Hadirin yang berbahagia,Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setidaknya telah menampung berbagai isu strategis serta mengakomodasi segenap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat , diantaranya adalah : Pertama, adanya kejelasan dalam pembagian peran dan wewenang antar instansi terkait sehingga diharapkan mampu tercipta sinergi antar lembaga. Kedua, mempertegas bahwa sistem jaringan yang ada harus memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang pada setiap tingkatannya, kemudian sistem jaringan tersebut juga sesuai dengan daya dukung lalu lintas yang telah direncanakan. Ketiga, memberikan perhatian khusus kepada pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam sistem lalu lintas yang ada. Perhatian ini dapat diwujudkan dengan memberikan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, mampu menjadi ruh yang memberi perspektif dalam pengembangan sistem transportasi berkelanjutan yang mencakup kebijakan efisiensi energi, teknologi kendaraan, dan bahan bakar, kebijakan udara bersih, ramah lingkungan dan manajemen kebutuhan transportasi. Kelima, reformasi dalam pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM), bahwa di masa yang akan datang akan ada sistem yang mempermudah masyarakat untuk mengikuti proses mendapatkan SIM, dimulai dari akses informasi ber lalu lintas dan akses dalam prosedur pembuatan, sehingga diharapkan kemudahan-kemudahan yang diberikan dapat meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus meningkatkan profesionalitas petugas pembuat SIM. Keenam, Mewajibkan pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan angkutan umum yang layak, murah, cepat, aman dan nyaman didukung oleh sebuah sistem angkutan yang modern, berkapasitas massal, terintegrasi satu sama lain dan terkoneksi multi moda, serta mampu memberikan solusi utama angkutan umum sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Ketujuh, Terakomodasinya konsep just culture yang tercermin dalam budaya tertib berlalu lintas dalam mengutamakan keamanan dan keselamatan berkendara yang dapat diimplementasikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Namun target untuk mencapai road map to zero accident juga harus mendapat perhatian tersendiri, mampu mereduksi fungsi jalan sebagai alat pembunuh massal dengan menyediakan sarana dan prasarana jalan yang baik, meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia, memberikan perlindungan untuk kelompok masyarakat rentan risiko berlalu lintas seperti wanita hamil, penyandang cacat, orang sakit, lansia dan anak-anak serta menegakkan peraturan yang ada. Upaya ini tentunya akan terasa lengkap dan dapat tercapai jika ada peran serta aktif dari masyarakat. Sidang Paripurna yang kami hormati,Setelah mengikuti polemik maupun pergulatan pemikiran dalam pembahasan RUU ini, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan SETUJU Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan menjadi Undang-Undang. Untuk menghindari adanya kesalahan penafsiran dari masyarakat dalam menerapkan Undang- Undang ini, Fraksi PKS menghimbau kepada Pemerintah agar sesegera mungkin melakukan proses sosialisasi setelah Rancangan Undang-Undang ini disahkan dan dicatat dan lembaran negara. Sosialisasi tersebut juga dimaksudkan menyangkut kesiapan aparat terkait dalam memahami substansi Undang-Undang ini dalam konteks penegakan hukum. Dengan demikian diharapkan masyarakat akan siap untuk berperan serta dalam penerapannya. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan, rekan-rekan anggota komisi V DPR RI, Pemerintah, dan seluruh stakeholder bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya rekan-rekan di Departemen Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia dan seluruh pihak yang secara aktif dan sungguh-sungguh telah mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang ini. Demikianlah pandangan ini kami sampaikan, besar harapan kami bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menjadi Undang-Undang yang menghadirkan solusi terhadap problematika lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia serta menjadi instrumen utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Semoga Allah Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan kepada kita untuk senantiasa dapat memajukan negeri tercinta Indonesia. Billahi taufiq wal hidayahWassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jakarta, 26 Mei 2009PIMPINAN FRAKSIPARTAI KEADILAN SEJAHTERADEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DRS. MAHFUDZ SIDDIQ, MSc. MUSTAFA KAMAL,SS KETUA SEKRETARIS Pengirim: Rafly Wibowo Update: 26 Mei 2009 Oleh: Rafly Wibowo
|