Kategori Berita Fraksi PKS Profil Singkat No Anggota: A-92 Komisi: IX (Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Badan: Panitia Anggaran DPR Telp/Fax: 5756436/5756437 Daerah Pemilihan: KALSEL 1 Asisten: Mutia Febrina Ruang: 317 Gd Nusantara II Lantai 3 Email: aboebakar@cbn.net.id
|
Jumat, 07 Agustus 2009 07:00 | 2957 hit
FLAG OF CONVENIENCE - OPEN REGISTRY
Flag of Convenience Sebuah kapal dikatakan mengibarkan flag of convenience (bendera kelayakan) apabila kapal tersebut terdaftar di negara asing, dengan tujuan mengurangi biaya operasi atau menghindari peraturan-peraturan pemerintah tertentu. Open Registry Open registry (pendaftaran terbuka) merupakan suatu sistem pendaftaran kapal di bawah bendera suatu negara yang tersedia untuk semua kapal tanpa memperhatikan kebangsaan asal kapal-kapal tersebut. Sejarah Sejarah membuktikan bahwa penggunaan flag of convenience telah lama ada. Misalnya, kapal-kapal dagang Amerika Serikat mengibarkan bendera Portugal selama perang tahun 1812 untuk menghindari permasalahan dengan Inggris. Dan kapal-kapal perdagangan budak yang dimiliki oleh penduduk Amerika Serikat dan negara-negara Amerika Latin mengibarkan bendera-bendera lain untuk menghindari pendektesian di abad 19 sewaktu dicapainya kesepakatan internasional atas pelarangan jual-beli budak. Dan juga kapal-kapal Inggris mengibarkan bendera-bendera Jerman sewaktu Napoleon mengadakan blokade pelayaran. Akan tetapi penggunaan semacam bendera secara meluas, yang kemudian diikuti oleh negara-negara tertentu untuk menciptakan open registry (pendaftaran terbuka) baru mulai di tahun 1920-an, di mana kapal-kapal tidak diharuskan menanggung ikatan-ikatan yang bersifat memberatkan sewaktu proses pendaftaran di suatu negara. Negara pertama yang mengadakan open registry adalah Panama, maka open registry dikenal juga sebagai the Panamanian Registry. Kebalikan dari open registry adalah traditional/national registry atau closed registry. Sekarang ini, menurut the International Transport Workers' Federation (ITF) terdapat 32 open registry di dunia. Abstrak Perdebatan sekitar FOC masih berlangsung sengit, tidakhanya dalam aspek standarisasi, akan tetapi juga menyangkut aspek lingkungan, hukum, dan lain-lain.95% dari total komoditi dagang internasional berlangsung melalui laut dengan kapal-kapal yang sebagian besar mengibarkan FOC. Negara-negara berlomba-lomba untuk memberikan jasa pendaftaran kapal dengan sengaja mengenakan pajak dan biaya yang rendah, serta tidak memaksakan standar lingkungan, keselamatan, ketrampilan tenaga kerja yang tinggi, bahkan mengacuhkannya sama sekali. Karenaitu para pemilik kapal meresponnya dengan positif dengan mengibarkan bendera-bendera negara-negara tersebut,demi bersaing secara internasional dengan mengeluarkan biaya sekecil mungkin. Bahasan Pro: Pembela FOC berargumen bahwa: di mana sebuah kapal melakukan transaksi dagang internasional, maka kapal tersebut bebas melakukan pendaftaran secara jurisdiksi sesuai dengan pola dagang yang dia lakukan, open registry memperbolehkan, misalnya, pemilik kapal Norwegia menikmati sistem financial publik Amerika Serikat, keahlian pembuatan kapal Jepang, manajer dari Skotlandia dan Hongkong, serta awak-awak terampil dari Filipina, India, atau Cina. Berbeda dengan sebelum adanya sistem open registry, FOC memberikan biaya registrasi dan perawatan yang lebih rendah, dengan demikian mengurangi ongkos transportasi secara keseluruhan, banyak negara pemberi open registry mengimplementasikan kesepakatankesepakatan internasional dari the International Maritime Organization (IMO), seperti Konvensi Internasional Untuk Keselamatan di Laut (SOLAS), dan Konvensi Internasional, Untuk Pencegahan Polusi dari Kapal (MARPOL), dan Standarisasi Pelatihan, Sertifikasi, dan Pengawasan (STCW), serta Hukum Keamanan Fasilitas Kapal dan Pelabuhan Internasional (ISPS), yang semuanya ini mengharuskan standar minimum untuk perdagangan kapal internasional. Bahkan beberapa negara open registry termsuk Liberia telah meratifikasi Konvensi Maritim Terpadu dari ILO tahun 2006, yang secara khusus melindungi hak dan maslahat pengangkut laut. Di sisi lain banyak negara-negara dengan national registry masih harus meratifikasi perjanjian ini. Kontra: Penentang sistem FOC berargumen: FOC memfasilitasi penghindaran regulasi tenaga kerja di negara kepemilikan kapal, dan menjadi alat untuk meminimalisasikan upah dan mewajibkan jam kerja yang panjang dan kondisi kerja yang tidak aman, kapal-kapal yang mengibarkan FOC memiliki standar keselamatan yang rendah dan tidak memenuhi syarat-syarat konstruksi, menciptakan kesulitan-kesulitan bagi pihak-pihak yang ingin memproteksi lingkungan laut dan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan orang-orang yang bekerja dan bepergian di atas kapal pengibar FOC, mengaburkan definisi peran sebuah negara dan efeknya atas kekuasaan di dalam kondisi seperti ini, begitu juga peran regulasi internasional. Perusahaan Pelayaran Asing di Indonesia Perbandingan kapal asing dan kapal nasional dalam angkutan ekspor-impor Indonesia sampai tahun 2009 masih berkisar 96,6% dan 3,4%. (INSA, dan Iperindo sebagaimana dikutip oleh Bisnis Indonesia, Kamis, 16 Juli 2009). Mengingat Indonesia merupakan negara maritim terbesar di dunia dengan potensi laut yang sangat banyak, dan fakta yang menyedihkan terkait industri pelayaran baik dalam dan luar negeri, serta jumlah kapal yang masih sangat sedikit, maka Departemen Perhubungan telah memutuskan investasi asing di sektor pelayaran dibatasi maksimal 49% dalam revisi Peraturan Presiden No. 111/2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Pembatasan investasi asing ini sejalan dengan Undang Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, terutama Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 158 Ayat (2) poin c. Pasal 29 Ayat (2) menyebutkan bahwa warga negara Indonesia diizinkan bekerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dalam bentuk usaha patungan dengan memiliki kapal berbendera Merah Putih minimal satu unit kapal berukuran 5.000 GT dan diawaki oleh WNI. Selanjutnya Pasal 158 Ayat (2) poin c menyebutkan bahwa kapal dapat didaftarkan di Indonesia jika kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan dengan mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI.
Asas Cabotage Asas Cabotage menyatakan bahwa komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia, dan akan mulai diterapkan untuk migas dan batubara paling lambat 1 Januari 2010, sedangkan angkutan lepas pantai mulai 1 Januari 2011.
Penerapan Open Registry di Indonesia Penerapan FOC di Indonesia bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang menganut pola Closed Registry Country (CRC), Negara dengan sistem pendaftaran tertutup. Kemudian penerapan FOC juga akan berakibat terbengkalainya penerapan asas Cabotage yang akan dimulai secara menyeluruh pada bulan Januai 2011. Di samping itu, penerapan kebijakan FOC akan menjadikan investasi yang dikeluarkan perusahaan nasional sebesar 4,1 miliar dolar AS menjadi sia-sia. Penerapan FOC bukanlah hanya dapat dilihat dari pemasukan yang didapat sewaktu registrasi. Kita harus memperhitungkan semua aspek yang berhubungan dengan industri pelayaran dan keselamatan kerja, keselamatan lingkungan laut. Sementara kapal-kapal asing mendapatkan kenyamanan (apabila kita jadi menerapkan sistem FOC) dengan inspeksi kapal yang standar, pajak yang rendah, awak yang mereka pilih sendiri, apakah kita siap kalau terjadi sesuatu yang merupakan malapetaka (karena rendahnya standar kapal dan kerja awak), baik dalam aspek pekerjaan atau lingkungan, seperti polusi laut, apakah kita siap untuk menghadapi tuntutan internasional? Kapal milik asing yang terdaftar di Indonesia secara open registry, mengibarkan Merah Putih, merusak citra NKRI... Sistem open registry ini sangat berpotensi memperluas hegemoni asing di industri pelayaran nasional Indonesia. Pengirim: Mutia Febrina Update: 11 Agustus 2009 Oleh: Mutia Febrina
|
Entri Terbaru
Arsip
|